TATA TERTIB
LOMBA GALANG TANGGUH II
SE-KWARRAN 04 SAYUNG TAHUN 2015
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Peserta
1.
Peserta adalah anggota Pramuka golongan Penggalang dan
berumur 11-15 tahun serta memenuhi persyaratan dalam juklaklom.
2.
Peserta yang dianggap resmi adalah peserta yang namanya
sudah terdaftar dan memekai ID CARD dari panitia.
3.
Peserta yang tidak menggunakan ID CARD tidak berhak
mengikuti lomba dan dianggap ilegal.
Pasal 2
Bindamping
1.
Pembina pendamping adalah anggota pramuka dewasa yang
ditunjuk oleh Kamabigus untuk mendampingi anak didiknya dalam mengikuti lomba.
2.
Pembina pendamping dianggap resmi apabila namanya terdaftar
dalam kepanitiaan dan memakai ID CARD
3.
Pembina pendamping yang tidak mengenakan ID CARD tidak
berhak mendampingi anak didiknya.
4.
Pembina pendamping putra harus mendampingi peserta putra,
dan Pembina pendamping putri harus mendampingi peserta putri.
Pasal 3
Tamu
Tamu adalah masyarakat yang
berkunjung dan melihat jalannya kegiatan lomba baik sementara maupun sampai
akhir kegiatan.
Pasal 4
Juri
Juri adalah tim penilai yang
ditunjuk oleh panitia untuk menilai kegiatan lomba.
BAB II
Tempat
Kegiatan
Pasal 5
Tempat
Kegiatan
1.
Tempat kegiatan akan dibagi panitia dengan membagi tempat
yang telah disediakan.
2.
Tamu yang akan berkunjung diwajibkan lapor ke panitia.
3.
Tempat kegiatan di Komplek SMPN 2 Sayung dan SMKN 1 Sayung.
BAB III
Hak dan
Kewajiban
Pasal 6
Hak Peserta
1.
Mendapatkan fasilitas peserta sesuai dengan petunjuk
pelaksana lomba.
2.
Mendapatkan pelayanan, perlindungan dan keamanan selama kegiatan.
3.
Mempunyai hak kritik dan komplain/ protes.
Pasal 7
Hak
Pendamping
1.
Mendapatkan fasilitas pendamping.
2.
Mendapkan pelayanan , perlindungan dan keamanan selama
kegiatan.
3.
Mempunyai hak kritik tetapi tidak mempunai hak konplain/
protes .
Pasal 8
Hak Tamu
1.
Tidak mendapatkan fasilitas / sarana sepenuhnya kecuali
mendapatkan ijin dari panitia
2.
Selama mendapat ijin dari panitia maka tamu berhak
mendapatkan keamanan dan perlindungan.
Pasal 9
Hak Juri
1.
Mendapatkan fasilitas / sarana sepenuhnya dari panitia dan
mendapatkan perlindungan dan keamanan.
2.
Memutuskan dan menilai secara mutlak dan keputusannya tidak
dapat diganggu gugat.
Pasal 10
Kewajiban
Peserta
1.
Mematuhi dan melaksanakan tata tertib yang berlaku.
2.
Menjaga ketertiban ,keamanan, dan kebersihan lingkungan
kegitan dan sekitarnya.
Pasal 11
Kewajiban
Tamu
1.
Memetuhi dan melaksanakan
tata tertib yang berlaku.
2.
Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan
kegiatan dan sekitarnya.
pasal 12
Kewajiban
Juri
1.
Melaksanakan tugas sebagai juri perlombaan dengan
sebaik-baiknya.
2.
Memberikan nilai pada penjurian lomba tanpa ada unsur
subyektif.
BAB IV
Komplain
Pasal 13
1.
Bentuk komplain / protes dapat berupa tertulis dan atau
lisan yang sifat pembetulan atau kritikan yang membangun.
2.
Yang mempunyai hak
komplain adalah peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peserta
yang diperbolehkan komplain / protes jika terjadi penyimpangan yang tidak
sesuai dengan aturan lomba yang dilakukan oleh panitia kecuali teknik dan
hal penilaian yang sudah ditetapkan oleh juri.
- Jika
peserta ingin komplian / protes yang berkaitan dengan hasil nilai yang
sudah ditetapkan oleh juri maka harus mengisi formulir protes yang
disediakan oleh panitia dan membayar administrasi sebesar Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah)
BAB V
Larangan
dan sanksi
Pasal 14
Larangan
1.
Peserta
- Dilarang
membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang (narkoba).
- Dilarang
membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun sasaat mengikuti / melaksanakan lomba.
- Dilarang
membawa buku-buku materi kepramukaan saat melaksanakan lomba
- Peserta
putra dilarang memasuki kapling peserta putri atau sebaliknya terutama
pada jam malam.
- Dilarang
membuat kegaduhan dan keonaran yang dapat mengganggu peserta lain maupun masyarakat
sekitar.
2.
Bindamping
- Sama pada point 1 a, e, f.
- Dilarang mendekati peserta saat melaksanakan lomba.
- Dilarang membantu dan memberikan jawaban kepeda
peserta dengan cara apapun saat pelaksanaan lomba.
3.
Tamu
- Sama 1a, e, f dan 2a, b, c
- Dilarang memasuki kapling peserta tanpa mendapat ijin dari panitia
keamanan
Pasal 15
Sanksi
1.
Sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta,
Bindamping, maupun tamu ditentukan oleh panitia sesuai dengan tingkat kesalahan
/ pelanggaran yang dilakukan.
2.
Sanksi-sanksi yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
a.
Teguran lisan / tertulis
b.
Peringatan lisan / tertulis
c.
Pengurangan point nilai
d.
Dikeluarkan dari area lomba
e.
Membayar ganti rugi
f.
Diskualifikasi
g.
Tindakan hukuman
BAB V
Aturan
Tambahan
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan peserta dan panitia.