Minggu, 18 Januari 2015

TATIB LGT 2015

TATA TERTIB
LOMBA GALANG TANGGUH II
SE-KWARRAN 04 SAYUNG TAHUN 2015

                                                                                                                         
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Peserta
1.       Peserta adalah anggota Pramuka golongan Penggalang dan berumur 11-15 tahun serta memenuhi persyaratan dalam juklaklom.
2.       Peserta yang dianggap resmi adalah peserta yang namanya sudah terdaftar dan memekai ID CARD dari panitia.
3.       Peserta yang tidak menggunakan ID CARD tidak berhak mengikuti lomba  dan dianggap ilegal.

Pasal 2
Bindamping
1.       Pembina pendamping adalah anggota pramuka dewasa yang ditunjuk oleh Kamabigus untuk mendampingi anak didiknya dalam mengikuti lomba.
2.       Pembina pendamping dianggap resmi apabila namanya terdaftar dalam kepanitiaan dan memakai ID CARD
3.       Pembina pendamping yang tidak mengenakan ID CARD tidak berhak mendampingi anak didiknya.
4.       Pembina pendamping putra harus mendampingi peserta putra, dan Pembina pendamping putri harus mendampingi peserta putri.

Pasal 3
Tamu
Tamu adalah masyarakat yang berkunjung dan melihat jalannya kegiatan lomba baik sementara maupun sampai akhir kegiatan.

Pasal 4
Juri
Juri adalah tim penilai yang ditunjuk oleh panitia untuk menilai kegiatan lomba.

BAB II
Tempat Kegiatan
Pasal 5
Tempat Kegiatan
1.       Tempat kegiatan akan dibagi panitia dengan membagi tempat yang telah disediakan.
2.       Tamu yang akan berkunjung diwajibkan lapor  ke panitia.
3.       Tempat kegiatan di Komplek SMPN 2 Sayung dan SMKN 1 Sayung.

BAB III
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Hak Peserta
1.       Mendapatkan fasilitas peserta sesuai dengan petunjuk pelaksana lomba.
2.       Mendapatkan pelayanan, perlindungan dan keamanan selama kegiatan.
3.       Mempunyai hak kritik dan komplain/ protes.

Pasal 7
Hak Pendamping
1.       Mendapatkan fasilitas pendamping.
2.       Mendapkan pelayanan , perlindungan dan keamanan selama kegiatan.
3.       Mempunyai hak kritik tetapi tidak mempunai hak konplain/ protes .

Pasal 8
Hak Tamu
1.       Tidak mendapatkan fasilitas / sarana sepenuhnya kecuali mendapatkan ijin dari  panitia
2.       Selama mendapat ijin dari panitia maka tamu berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan.

Pasal 9
Hak Juri
1.       Mendapatkan fasilitas / sarana sepenuhnya dari panitia dan mendapatkan perlindungan  dan keamanan.
2.       Memutuskan dan menilai secara mutlak dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10
Kewajiban Peserta
1.       Mematuhi dan melaksanakan tata tertib yang berlaku.
2.       Menjaga ketertiban ,keamanan, dan kebersihan lingkungan kegitan dan sekitarnya.







Pasal 11
Kewajiban Tamu
1.       Memetuhi dan melaksanakan  tata tertib yang berlaku.
2.       Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan kegiatan dan sekitarnya.

pasal 12
Kewajiban Juri
1.       Melaksanakan tugas sebagai juri perlombaan dengan sebaik-baiknya.
2.       Memberikan nilai pada penjurian lomba tanpa ada unsur subyektif.      
                                            
BAB IV
Komplain
Pasal 13
1.       Bentuk komplain / protes dapat berupa tertulis dan atau lisan yang sifat pembetulan atau kritikan yang membangun.
2.       Yang  mempunyai hak komplain adalah peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Peserta yang diperbolehkan komplain / protes jika terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan lomba yang dilakukan oleh panitia kecuali teknik dan hal penilaian yang sudah ditetapkan oleh juri.
  2. Jika peserta ingin komplian / protes yang berkaitan dengan hasil nilai yang sudah ditetapkan oleh juri maka harus mengisi formulir protes yang disediakan oleh panitia dan membayar administrasi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

BAB V
Larangan dan sanksi
Pasal 14
Larangan
1.       Peserta
  1. Dilarang membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang (narkoba).
  2. Dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun sasaat mengikuti /  melaksanakan lomba.
  3. Dilarang membawa buku-buku materi kepramukaan saat melaksanakan lomba
  4. Peserta putra dilarang memasuki kapling peserta putri atau sebaliknya terutama pada jam malam.
  5. Dilarang membuat kegaduhan dan keonaran yang dapat mengganggu peserta lain maupun masyarakat sekitar.

2.       Bindamping
  1. Sama pada point 1 a, e, f.
  2. Dilarang mendekati peserta saat melaksanakan lomba.
  3. Dilarang membantu dan memberikan jawaban kepeda peserta dengan cara apapun saat pelaksanaan lomba.

3.       Tamu
  1. Sama 1a, e, f dan 2a, b, c
  2. Dilarang memasuki kapling  peserta tanpa mendapat ijin dari panitia keamanan

Pasal 15
Sanksi
1.       Sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, Bindamping, maupun tamu ditentukan oleh panitia sesuai dengan tingkat kesalahan / pelanggaran yang dilakukan.
2.       Sanksi-sanksi yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
a.       Teguran lisan / tertulis
b.       Peringatan lisan / tertulis
c.        Pengurangan point nilai
d.       Dikeluarkan dari area lomba
e.        Membayar ganti rugi
f.        Diskualifikasi
g.        Tindakan hukuman

BAB V
Aturan Tambahan
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan peserta dan panitia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar